Program Reklamasi MIND ID: dari Penenggelaman Artificial Reef hingga Revegetasi Rumput Deschampsia
Jakarta, 15 Februari 2024 – MIND ID, BUMN Holding Industri Pertambangan beranggotakan di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah Tbk. Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.
Oleh karena itu, reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup MIND ID. Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisasi dampak operasional.
Menurut Sekretaris Perusahaan MIND ID, Heri Yusuf, reklamasi MIND ID merupakan wujud komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional perusahaan yang baik. “Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” katanya.
MIND ID melakukan reklamasi sebagai bagian dari penerapan konsep berkelanjutan perusahaan. Reklamasi merupakan langkah nyata yang dilakukan Grup MIND ID dalam menerjemahkan Environmental, Social, and Governance (ESG).
Heri menjelaskan, kegiatan reklamasi yang dilakukan Grup MIND ID sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Salah satunya, seperti yang digarap anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk., yang konsisten melaksanakan sejumlah program reklamasi baik di darat ataupun laut.
“Pada tahun 2023, PT Timah menjalankan program reklamasi laut seperti penenggelaman artificial reef (terumbu karang buatan), pemasangan penahan abrasi, dan restocking kepiting bakau,” kata Heri.
Upaya reklamasi tersebut dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam menjalankan program reklamasi, PT Timah bersinergi dengan melibatkan masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah operasional perusahaan.
PT Timah tercatat berhasil menenggelamkan sekitar 1.920 unit artificial reef di wilayah perairan Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan reklamasi laut yang sudah dilakukan sejak 2016 silam itu merupakan upaya perusahaan menjaga ekosistem laut dan pesisir.
“Kehadiran artificial reef ini mampu mengubah topografi dasar laut juga aliran arus yang berfungsi membawa nutrisi makanan untuk ikan yang pada akhirnya jadi rumah bagi ikan-ikan untuk berkembang biak,” katanya.
Selain itu, upaya reklamasi tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan wisata bawah laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara, reklamasi yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau berupa restocking kepiting bakau sebanyak 1.000 ekor dan membangun penahan abrasi sepanjang 200 meter. Kehadiran penahan abrasi ini merupakan bagian dari ikhtiar perusahaan untuk menjaga ekosistem pesisir dan mencegah abrasi.
Amran, salah satu nelayan Desa Sawang Laut mengaku sangat senang dengan adanya restocking kepiting bakau yang dilakukan anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk. Pasalnya, kata dia, hal itu bermanfaat langsung bagi masyarakat nelayan juga lingkungan.
“Saya sangat mendukung kegiatan tersebut karena nantinya kita Nelayan juga yang akan merasakan hasilnya, dengan adanya kepiting yang banyak sudah barang tentu pendapatan kita juga meningkat,” ucapnya.
Lain hal dengan upaya reklamasi yang dilakukan anggota Grup MIND ID, PT Freeport Indonesia (PTFI) lewat penanaman dan penghijauan kembali kawasan bekas tambang terbuka atau open pit Grasberg. Pada 2023, PTFI tercatat sudah menanam di lahan seluas 35 hektar di bekas galian Grasberg tepatnya di area Wanagon–sebelah barat puncak Cartenz dengan elevasi di ketinggian 3.800 mdpl dan di wilayah Kaimana–sebelah barat di ketinggian 4.300 mdpl.
“PTFI ini menargetkan melakukan revegetasi dan penatagunaan lahan di area bekas tambang seluas 65 hektar pada 2024. Total luasan lahan yang akan direklamasi hingga tutup operasional pada 2041 adalah seluas 900 hektar,” tutur Heri.
Hingga 2023, PTFI tercatat sudah melakukan reklamasi di lahan bekas tambang seluas 507 hektar. Proses reklamasi yang dilakukan PTFI semula dengan menerapkan pelandaian lahan. Hal ini dilakukan untuk menutup bekas galian tambang menggunakan limestone atau batu kapur setebal 5 meter.
Penutupan ini juga berfungsi sebagai upaya agar tidak terjadi rembesan air. Kemiringan setiap hamparan juga disesuaikan dengan tingkat kemiringan sekitar 25 derajat.
Adapun untuk kegiatan revegetasi, PTFI menggunakan jenis tanaman asli setempat yakni rumput endemik Deschampsia yang hanya tumbuh di wilayah Grasberg. PTFI juga memiliki rumah nursery untuk membudidayakan bibit rumput endemik Deschampsia.
Di atas lahan seluas 1 hektar dapat ditumbuhi rumput Deschampsia sekitar 10 ribu rumput. PTFI juga melakukan hydroseeding atau pemupukan dengan sistem tabur dan semprot. “Upaya reklamasi yang dilakukan Grup MIND ID ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan produksi secara aman dan berkelanjutan,” ujar Heri.