Jayapura – Dua oknum polisi di Maluku ditangkap atas dugaan menjual senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Polda Papua menyatakan ikut mengusut jaringan penjualan senpi ke pihak KKB.
“Kami akan telusuri jaringan penjual senjata ke KKB. Kami tak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam aksi jual beli senjata api (senpi) kepada pihak KKB di Papua,” terang Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, usai melantik 9 kapolres dan pejabat utama di jajaran Polda Papua, Senin (22/2/2021).
Paulus menegaskan tertangkapnya dua oknum anggota polisi dari Polda Ambon yang diduga terlibat jaringan penjualan senjata api ke KKB Papua akan membuka siapa-siapa jaringan yang menyuplai senjata ke KKB. Dia mengatakan akan menindak tegas pihak yang terlibat.
“Siapapun yang terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB, akan kami tindak dan kami tidak akan tebang pilih dalam pengungkapan kasus tersebut,” tegas Paulus.
Dia mengakui tertangkapnya 2 oknum polisi Polda Ambon yang terlibat menjual senjata ke KKB berkat kerja sama tim. Menurutnya, di era teknologi seperti saat ini, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya menyelidiki sumber senjata yang dipakai KKB.
“Jadi lambat atau cepat, oknum-oknum yang terlibat penjualan senjata pasti dapat tangkap,” ujar Paulus.
Paulus memandang, oknum yang terlibat jaringan penjualan senjata kepada KKB, tidak pernah memikirkan dampak dari tindakannya.
“Oknum-oknum seperti ini harus segera ditindak, jangan kepentingan sesaat mereka, mereka rela membuat kacau balau seperti ini, kami akan ungkap,” kata Paulus.
Sebelumnya, dua oknum anggota Polri dari Polresta Ambon ditangkap setelah menjual senjata api beserta amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Polda Maluku tengah mendalami dugaan kedua oknum polisi menjual senjata api ke KKB Papua. Polda Maluku juga tengah mendalami soal jumlah senjata dan sejak kapan oknum polisi tersebut menjual senjata ke Papua. Namun dia mengatakan terhadap oknum yang terlibat akan ditindak tegas.
“Tapi untuk anggota yang terlibat itu sudah pasti kita akan ambil tindakan tegas, tidak akan dilindungi. Karena kalau memang ada tujuan kita melindungi, tidak akan kita mau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mereka. Jadi biar mereka nanti mempertanggungjawabkan perbuatannya baik itu pidana maupun kode etik sesuai dengan ketentuan yang ada di kami,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, Senin (22/2).
Sumber : https://www.detik.com/