Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram soal pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PPP menyambut baik kehadiran pedoman tersebut.
“Kami di Komisi III menyikapi positif keluarnya SE tersebut. Yang paling penting nantinya SE tersebut benar-benar dijalankan oleh jajaran Polri di bawah, khususnya mereka yang bertugas di bawah reserse kriminal,” kata Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengimbau jajaran Polri konsisten menerapkan aturan yang ada, termasuk kebijakan yang mengatur soal pedoman terkait UU ITE.
“Nah, dalam era di mana masyarakat makin menginginkan satunya kata dengan perbuatan dari semua jajaran penyelenggara negara, termasuk Polri, maka konsistensi pelaksanaan kebijakan atau aturan ini menjadi sangat penting, tidak terkecuali juga terkait SE Kapolri yang baru ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arsul menyoroti SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ujaran kebencian. Ia pun berharap Irwasum dan Propam Polri dapat mengawasi kepatuhan implementasi surat pedoman terkait UU ITE itu.
“Kita harapkan juga Kapolri beserta Irwasum dan Propam Polri langsung mengawasi kepatuhan dalam pelaksanaan isi SE tersebut,” katanya.
“Ini sisi yang paling penting, sebab dahulu juga ada SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Badrodin Haiti terkait penanganan kasus ujaran kebencian, termasuk yang menggunakan sarana medsos atau media elektronik,” sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.
Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” bunyi surat itu.
“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” lanjut surat edaran itu.
Sumber : https://www.detik.com/